Senin, 24 Juli 2017

Menyikapi perbedaan konstitusi PII dan konstitusi NKRI

Menyikapi perbedaan konstitusi PII dan konstitusi NKRI

Setiap negara yang bebas memiliki konstitusi mereka sendiri. Konstitusi di buat untuk menjadi sumber pengambil keputusan di negara tersebut.  Sehingga terhindar dari sewenang-wenangan pemimpin negara tersebut. Selain negara, organisasi-organisasi masyarakat dunia juga memiliki konstitusinya sendiri. Organisasi masyarakat juga membutuhkan  konstitusi untuk menjadikan konstitusi sebagai landasan mereka dalam memutuskan dan mengambil keputusan dalam suatu masalah.  Dalam bahasa latin konstitusi tersusun atas dua kata yaitu Cume dan Statuere yang disatukan menjadi constitutio yang berarti menetapkan sesuatu bersama sama dan constitusiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Sedangkan secara etimologi, kata konstitusi, konstitusional dan konstitusionalisme mempunyai makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (UUD dan lainnya), atau undang undang dasar suatu negara. Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu berdasarkan kepada konstitusi yang telah ada sebelumnya. Sementara itu, konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi.
Setiap organisasi memiliki konstitusinya sendiri. Pelajar Islam Indonesia juga memiliki hierarki konstitusi seperti berikut :
1. Al-Qur'an
 Dikutip dari Falsafah Gerakan Pelajar Islam Indonesia, -"Alquran, adalah kalamullah (firman Allah SWT) yang diturunkan kepada RasulNya, penutup para Nabi yaitu Muhammad shallallahu „alaihi wasallam, yang dimulai dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Naas.
 Alquran merupakan sumber ajaran Islam yang tertinggi yang menjadi rujukan dalam menafsirkan dan menyikapi realitas. Alquran merupakan struktur transendental yaitu gambaran mengenai sebuah bangunan ide yang sempurna mengenai kehidupan, suatu ide murni yang bersifat meta-historis".
Dengan kata lain, Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul.
Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan perantaraan malaikat jibril sebagai pengentar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al-Qur'an
1. Tauhid - Keimanan terhadap Allah SWT
2. Ibadah - Pengabdian terhadap Allah SWT
3. Akhlak - Sikap & perilaku terhadap Allah SWT, sesama manusia dan makhluk lain
4. Hukum - Mengatur manusia
5. Hubungan Masyarakat - Mengatur tata cara kehidupan manusia
6. Janji Dan Ancaman - Reward dan punishment bagi manusia
7. Sejarah - Teledan dari kejadian di masa lampau.
Keistimewaan Dan Keutamaan Al-Quran Dibandingkan Dengan Kitab Lain adalah
1. Memberi petunjuk lengkap disertai hukumnya untuk kesejahteraan manusia segala zaman, tempat dan bangsa.
2. Susunan ayat yang mengagumkan dan mempengarihi jiwa pendengarnya.
3. Dapat digunakan sebagai dasar pedoman kehidupan manusia.
4. Menghilangkan ketidakbebasan berfikir yang melemahkan daya upaya dan kreatifitas manusia (memutus rantai taqlid).
5. Memberi penjelasan ilmu pengetahuan untuk merangsang perkembangannya.
6. Memuliakan akal sebagai dasar memahami urusan manusia dan hukum-hukumnya.
7. Menghilangkan perbedaan antar manusia dari sisi kelas dan fisik serta membedakan manusia hanya dasi takwanya kepada Allah SWT.
2. As-sunah
As-Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam.
3. Falsafah Gerakan
   Falsafah Gerakan adalah formulasi konsepsional cara pandang PII terhadap aspek-aspek fundamental dari misi dan eksistensinya yang menjadi dasar paradigma gerakan PII.
Falsafah Gerakan PII berfungsi sebagai Dasar Paradigma Gerakan PII yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi, kerangka nilai dan cara pandang bagi PII dan kader-kadernya dalam melakukan aktifitas perjuangannya.

4. Khittah Perjuangan

Khittah Perjuangan Pelajar Islam Indonesia (PII) merupakan koridor aktualisasi (framework) yang menjadi pedoman dalam merancang kebijakan-kebijakan, program kerja dan tindakan (sikap) bagi seluruh pengurus dan anggota Pelajar Islam Indonesia (PII). Khittah Perjuangan adalah garis kebijakan ideal, yang dibagi menjadi tiga bagian:
1. Khittah Perjuangan Umum
2. Khittah Perjuangan Keluar 3. Khittah Perjuangan Kedalam.

5. AD/ART
Peraturan peraturan yang ada di PII semacam undang-undang nya PII.

6. GBHO
Garis Besar Haluan Organisasi merupakan kumpulan strategi untuk PII melangkah.

7. Ketetapan MUKTAMAR NASIONAL
Ketetapan-ketetapan yang ditetapkan di Muktamar nasional.

Sedangkan hierarki konstitusi negara kita NKRI adalah seperti berikut :
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

2. TAP MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.

3. UU/PERPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

4. PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesiayang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankanUndang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

5. PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalahPeraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untukmelaksanakan Peraturan Pemerintah.

6. PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk olehDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di ProvinsiPapua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Sebagai kader Pelajar Islam Indonesia sekaligus rakyat Indonesia penulis membuat tulisan ini untuk menentukan sikap sebenarnya yang harus diambil dalam menyikapi perbedaan konstitusi di Pelajar Islam Indonesia dan di Indonesia yaitu kita selaku kader PII yang menjadikan Al-Qur'an sebagai rujukan paling atas harus tetap menjadikan UUD 1945 pula sebagai rujukan kita pula. Karena pada saat UUD 1945 tersebut dirancang, ada peran ulama Islam yang ikut pula merancang, dalam proses perancangan tersebut ulama kita mengambil sari-sari Al Qur'an untuk dijadikan UUD 1945. Dan pula, UUD 1945 tidak pernah melanggar syariat Islam dan tidak melanggar aturan-aturan di Al -Quran sehingga dengan kata lain jika rakyat Indonesia merujuk dan menaati aturan-aturan pada UUD 1945 yang ditetapkan oleh pemerintah dengan kata lain rakyat Indonesia juga mengikuti dan menaati perintah Allah yang tertulis di Al-Qur'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar